More About Me...

Banyak sesuatu hal yang "SEPELE" tapi terkadang membuat kita menjadi "REPOT". Berangkat dari hal inilah datang suatu inspirasi untuk membuat Blog tentang hal itu. Masukan dan usulan adalah sesuatu yang membuat kami terus berbenah dan menambah agar Blog ini dapat selalu hadir ditengah kesibukan ANDA... Thank's

Mac Gyver (APAPUN BISA)

Pandai Memasak, Buat Pupuk Organik, Ahli komputer, Jagoan Internet, Mau Jadi Biro Jasa, Servis Sendiri, Home Industri, dll. SEMUA BISA tapi BANTUAN ANDA, PARTIPASI ANDA sangat dibutuhkan... suwun...

Bagaimana proses Pendirian PT

1.Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari)
-kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
-dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan
pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi
expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka
waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas
Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud &
tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu)
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus
Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar
Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus
diperlihatkan
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan)



0 comments:

Post a Comment